Adakah Peraturan dan Standar Harga Biaya Keamanan ?

SELAMATHARIAIR.COM – Tulisan ini sepertinya akan menjadi tulisan yang sedikit banyak menjadi perbincangan, mungkin beberapa resiko juga akan dihadapi setelah beredarnya tulisan ini. Sebelumnya, saya atas nama pribadi hanya “resah” dengan apa yang terjadi, tulisan ini murni dari saya pribadi tanpa menamakan komunitas atau kelompok manapun sehingga jika memang tulisan ini kurang berkenan, saya pribadi minta maaf yang sebesar-besarnya.
Di sini mulai dari cerita pengalaman saya ketika dulu mengurus surat ijin keramaian untuk bikin acara di terminal induk Banjarnegara, di lantai dua, di tahun 2014 dengan tajuk “Pagelaran Lentera Malam”, yaitu acara peluncuran album pendek proyek musikalisasi puisi “Lentera Malam”. Nah ketika harus meminta perijinan, mulai dari Dishub, Polsek hingga Polres Banjarnegara, ada sederet kelucuan dan juga ada sedikit keresahan. Keresahan ini dimulai ketika di Polsek Banjarnegara, dimana setelah saya mengajukan proposal dan memaparkan konten acara, kemudian terjadi negosiasi untuk mengisi dana kas, terang-terangan saya menolak, karena memang tidak punya uang, jika punya uangpun, kalau memang regulasinya tidak jelas ya saya tidak mau membayar. Oke, fix ! di sini tidak jadi membayar, namun dari pihak Polsek Banjarnegara meminta saya untuk mengurus perijinan ke Polres Banjarnegara, saya iya kan dan diberi semacam surat pengantar ke Polres Banjarnegara.
Oke, cerita pertama telah usai, akhirnya acara berlangsung, dari Polres Banjarnegara mengijinkan walau tidak memberi surat ijin, waktu itu saya diijinkan melalui panggilan telepon. Oke, saya berterima kasih untuk kebijakan jajaran Polres Banjarnegara saat itu (Tahun 2014).
Kali ini ke cerita berikutnya, yaitu gelaran Banjarnegara Get Up 8, kebetulan saya ikut membantu di kegiatan ini, membantu publikasi, dokumentasi dan membantu pelaksanaan di lapangan. Nah untuk masalah perijinan, dari BRF ( Banjarnegara Reggae Family ) ada Mas Anto dan Mas Yudhis, mereka berdua mengurus ijin penyelenggaraan event Banjarnegara Get Up 8 ke Polsek Sigaluh, kemudian setelah Polsek Sigaluh clear segera ke Polres Banjarnegara. 
Nah di Polsek Sigaluh Mas Anto dan Mas Yudhis ini dikenakan biaya, semacam biaya untuk kas,nominalnya sepertinya tidak perlu saya sebutkan, hanya kisaran sekian ratus ribu rupiah saja. Oke, saya pun mulai resah, karena tidak ada nota, padahal sekelas penjual bawang di pasar tradisional bisa memberikan nota transaksi walaupun hanya menggunakan kertas bekas bungkus rokok.
Setelah itu ada diskusi ringan di group BRF, dimana permohonan ijin ke Polres Banjarnegara biayanya kurang lebih Rp. 8.000.000,- , seketika itu temen-temen di group kaget dan heran, kenapa bisa perijinan acara hingga tembus delapan juta ? Setelah itu, beberapa hari kemudian Mas Anto dan Mas Yudhis kembali ke Polres untuk mengurus perijinan lagi, yang pada akhirnya tembus di angka Rp. 5.000.000,- , lagi-lagi tidak ada nota transaksi uang sebesar 5 juta tersebut, menjadi pertanyaan besar untuk saya pribadi, sekelas Polres Banjarnegara kok ya tidak bisa mengeluarkan nota transaksi pembayaran ? kenapa ?
Dari sini saya ingin menanyakan, apakah ada peraturan khusus perihal perijinan acara, kemudian adakah standarisasi biaya untuk perijinan acara ? 
Barangkali memang ada peraturan dan standar biaya perihal perijinan acara, mohon saya diberi tautan (link) yang bisa saya baca, atau boleh juga kirim file via email : [email protected] . Terima kasih.

Baca Juga:  Potong Rambut ? Siapa Takut !

Sebelumnya saya pernah membaca sedikit tentang peijinan yang ada di halaman resmi Polri ( klik di sini ) :

Jenis Keramaian dan Persyaratannya

A. IJIN KERAMAIAN
Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :
1. Pentas musik band / dangdut
2. Wayang Kulit
3. Ketoprak
4. Dan pertunjukan lain

PERSYARATAN :
1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
    a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
    b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
    c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar

2. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
    d. Surat Permohonan Ijin Keramaian
    e. Proposal kegiatan
    f. Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
    g. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan

B. IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
Dasar :
1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

PERSYARATAN :
1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
    a. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
    b. Jumlah dan Jenis Kembang api
    c. Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
    d. Identitas Penyala Kembang Api
    e. Identitas Penanggung jawab Kegiatan
    f. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
    g. Rekomendasi dari Polsek setempat

Baca Juga:  Mengapa memilih berambut gimbal ?

2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.


C. PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
a. Unjuk rasa / Demonstrasi
b. Pawai
c. Rapat Umum
d. Mimbar Bebas

KETENTUAN :
•  Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.

•  Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

•  Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
    a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
    b. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
    c. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
    d. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
    e. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
    f. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

•  Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
    a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
    b. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan
        Perundang – undangan yang berlaku.
    c. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan
        Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
    d. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum
        dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

Baca Juga:  Kunjungan Blogger ke Bukit Asmara Situk Kalilunjar

PERSYARATAN :
a. Maksud dan tujuan
b. Lokasi dan route
c. Waktu dan lama Pelaksanaan
d. Bentuk
e. Penanggung jawab / Korlap
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
g. Alat peraga yang digunakan
h. Jumlah peserta.

Dalam halaman resmi POLRI tersebut saya pribadi tidak menemukan rincian perihal biaya perijinan, jadi dengan logika bodoh saya, saya anggap perijinan itu gratis. Entah kebodohan saya adalah benar adanya, atau memang kebodohan saya yang membuat saya tidak tahu tentang berapa biaya perijinan untuk membuat sebuah acara ?

Saya sudah mencoba mengirim email ke [email protected] , sudah 10 hari belum ada jawaban.

Semoga pihak terkait membaca, kemudian merespon tulisan rakyat, semoga suara rakyat bisa didengar dan diapresiasi. Sekali lagi mohon maaf jika ada pihak yang tersinggung, pihak yang kurang berkenan, saya menulis hanya untuk mencari data tentang peraturan perijinan acara dan biaya keamanan, tidak ada niatan untuk menjatuhkan, menghakimi atau mencemarkan nama baik. Terima kasih, salam.